Rencana Aksi Program Reformasi Birokrasi Polri 2016
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri (RBP) tahun 2016. Reformasi Birokrasi Polri gelombang III Tahun 2016-2019, meliputi 9 program, 37 kegiatan, 94 rencana aksi. Badan Pengawas Obat dan Makanan. International Conference, Food for Quality Life. 4(Umum >umum). Pelaksanaan International Conference, Food for. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II dilaksanakan sesuai., mencakup 9 program, 31 kegiatan 171 rencana aksi dan 17. Dadang kw 11 Agustus 2016.
Reformasi Birokrasi Polri Gelombang I secara bertahap mulai dilaksanakan pada tahun 2004 sampai pada tahun 2009. Pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi Polri Gelombang I mengacu pada Permenpan Nomor: Per/15/M.Pan/7/2008 tentang Buku Panduan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, yang meliputi 5 Area Perubahan yaitu: Manajemen Perubahan dan Transformasi Budaya; Restrukturisasi Organisasi dan Tata Laksana; Quick Wins; Manajemen Sumber Daya Manusia dan Remunerasi serta Evalusi Kinerja dan Profil Polri Tahun 2025, yang sepenuhnya dilaksanakan dalam 9 (Sembilan) program dan 23 kegiatan, yaitu. Untuk me ningkatkan kinerja Polri ke depan dalam rangka Reformasi Birokrasi Polri maka telah dikeluarkan kebijakan Polri tentang P rogram “ R evitalisasi P olri menuju pelayanan prima, guna terwujudnya kepercayaan masyarakat”, yang terdiri dari 3 (tiga) komponen meliputi P enguatan institusi, T erobosan kreatif dan Peningkatan integritas dengan 10 (sepuluh) program prioritas yaitu: a. Pengungkapan dan penyelesaian kasus-kasus menonjol; b.
Meningkatkan pemberantasan kejahatan dan penyakit masyarakat; c. Penguatan kemampuan Densus 88 AT Polri; d. Pembenahan kinerja Reserse; e.
Arduino Serial Read File on this page. Implementasi struktur organisasi Polri yang baru; f. Membangun kerja sama melalui sinergi polisional yang proaktif dalam rangka penegakkan hukum; g.
Mempercepat perubahan budaya Polri dengan memacu perubahan mindset dan culture set Polri; h. Menggelar SPK di berbagai sentra kegiatan publik; i. Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE); j. Membangun dan mengembangkan Sistem Informasi Terpadu serta persiapan pengamanan Pemilu 2014.

Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional telah melakukan penilaian terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri (RBP) pada bulan Mei tahun 2010, terhadap 4 unsur pokok area perubahan, yaitu: quick wins, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia. Hasil rangkuman penilaian dari tim Independen ini menunjukkan bahwa secara rata-rata nilai Polri adalah baik, yaitu sebesar 3.63, dengan kesimpulan bahwa Polri telah siap untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi. 3) Telah dilaksanakan program penguatan Reserse (Kroyok R eserse) dalam rangka perubahan mindset dan culture set melalui kegiatan Rakernis dan penataran para Kanit/Panit Reskrim seluruh Polda; Pendidikan alih golongan Ba ke Pa untuk mengisi kekosongan penyidik; Pendidikan pembentukan Brigadir Reserse untuk setiap tahun; Pelaksanaan O ut B ond di SPN Lido yang diikuti oleh para Kombes senior dan para Direktur Reskrim jajaran Polri; Kegiatan E motional S piritual Q uotion (ESQ) bagi para Kombes senior dan Pati Polri dan N euro A ssosiation C onditioning (NAC).
Telah melaksanakan 1 (satu) quick wins sebagaimana yang ditetapkan sesuai dengan pentahapannya yaitu; Pelaksanaan LPSE Polri sebanyak 275 paket pengadaan barang dan jasa secara elektronik dan 61 paket pengadaan barang dan jasa yang diproses secara manual/ konvensionnal (non e-procurement) yang pengumunannya melalui LPSE Polri; melaksanakan pelatihan aplikasi SPSE di lingkungan Satker Mabes Polri; Pembangunan d an pengembangan LPSE sampai dengan tingkat kewilayahan/Polda secara skala prioritas. A) Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan Publik dengan pencapaian t elah disusun draft naskah SOP tentang Pedoman SP2HP; Sistem Informasi Penyidikan; Sistem Pelayanan Masyarakat di Bareskrim Polri (SOP tentang Penerimaan Laporan Polisi dan SOP Pengaduan Masyarakat. N askah tersebut ditindaklanjuti dan saat ini dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi oleh Divkum Polri; Pedoman M enajemen P enyidikan T indak P idana (Penahanan, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan dan Penanganan TKP); D raft SOP tentang Pelayanan Penyimpanan dan Perawatan Barang Bukti; Merevisi SOP tentang Pelayanan T ahanan.